Senin, 01 Februari 2016

JUKNIS BOS MI, MTs, Dan MA 2016

BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Penuntasan Program Wajib Belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah. karena ada anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Dasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10% (sumber JUKNIS BOS 2016).

Melalui program BOS untuk 48.423 Madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidik Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama. Masih banyak yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan pendidikan di Madrasah. Tentunya tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan Kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada Madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal

Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat MI : Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat MTs : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
Tingkat MA : Rp 1.200.000,-/siswa/tahun;

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah  Tahun Anggaran  2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2015. Selangkapnya untuk dipelajari dan sebagai acuan Pengelolaan Dana BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2016 silahkan mendownload Juknis BOS 2016 pada link dibawah ini.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar