Senin, 16 Maret 2015

Abu Mudi - TASTAFI JUNI 2014 Part I

Menuntut Ilmu wajib hukumnya bagi muslim dan muslimah. Seperti yang tersebut dalam Hadist berikut :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Dalam pandangan Agama Islam ilmu terbagi kepada Ilmu Fardhu 'Ain dan Ilmu Fardu Kifayyah. Ilmu Fardhu 'Ain merupakan wajib di tuntut bagi tiap pribadi muslim dan muslimah yaitu Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawuf. Ilmu Fardhu Kifayyah merupakan Ilmu penunjang selain dari Ilmu Fardhu 'Ain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar